Jenis Perjanjian
Jenis-jenis surat perjanjian
Perjanjian adalah tindakan yang mengikat dua belah pihak yang berjanji untuk menjamin adanya
kepastian. Perjanjian tersebut bisadibuat melalui lisan maupun tulisan.
Kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah, sehingga bila terjadi sengketa diantara
pihak-pihak yang berjanji, maka akan lebih sulit dibuktikan kebenarannya. Untuk
hal-hal yang sangat penting, orang lebih suka menggunakan surat perjanjian sebagai
bukti hitam diatas putih demi keamanan.
Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban
masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak
berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan cirri khas surat perjanjian sebagai surat
yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga
sebagai penguat.
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :
- Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan
oleh pejabat pemerintah.
- Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak
disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Penggolongan diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat
perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi
syarat tertentu seperti yang akan dirinci dibawah ini. Selain mencantumkan
persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat
tersebut juga menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh,
seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar
disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan
ke pengadilan.
Syarat Sah Surat Perjanjian
Surat perjanjian dianggap
sah apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Ditulis diatas kertas biasa atau lebih bagus lagi
diatas kertas segel dan dibubuhi materai.
2. Dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun
3. Seluruh isi dari perjanjian harus telah disetujui
oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian.
4. Pihak yang melakukan perjanian harus sudah dewasa
dan dalam keadaan waras dan sadar.
5. Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang
untuk ditafsirkan secara berbeda.
6. Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Aneka Surat Perjanjian
Dalam kehidupan modern banyak sekali aktivitas yang perlu
dituangkan ke dalam surat perjanjian untuk memperoleh kepastian dan kekuatan
hubungan antara surat perjanjian terpenting, berikut ini akan diuraikan secara
singkat tentang perjanjian jual beli, sewa beli (angsuran), sewa-menyewa,
borongan pekerjaan, pinjam-meminjam, dan perjanjian kerja.
- Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan
menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli
diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada
pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah
penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban
masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan
mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan
tuntutan atau klaim.
- Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya
harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara
mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian
sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada
di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di
angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak
pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli
tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran
angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
- Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang
menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji
menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II)
selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak
penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang
tersebut.
- Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak
pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan
sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati
oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah
uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah
pihak kepada pihak pemborong
- Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang
dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang
meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib
membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan
dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.
- Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli
adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat
perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta
perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat
perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian
kerja adalah :
- a) Lama masa kerja
- b) Jenis pekerjaan
- c) Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak
majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk
menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
- d) Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan
kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.
+
Sumber :
Komentar
Posting Komentar