Subjek Dan Objek Hukum
Subjek Hukum Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum. Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu : I. Subjek Hukum Manusia setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu : 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. II. Subjek Hukum Badan Usaha Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu...