Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

Subjek Dan Objek Hukum

Subjek Hukum Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum. Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu : I.           Subjek Hukum Manusia  setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu : 1.       Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 2.       Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. II.             Subjek Hukum Badan Usaha Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu...

HUKUM EKONOMI DAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

Pengertian Hukum Ekonomi Hukum ekonomi  lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia,  h ukum ekonomi  berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi,dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. R ochmat Soemitro  mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomidiartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. S unaryati Haryono  memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut: 1. A spek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan 2. Aspek pengaturan...