Karya Ilmiah
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Penegasan
Mengenai Judul
Penulis
mengambil tentang kekerasan pada perempuan yang akhir-akhir ini
semakin marak kasusnya baik di dalam maupun luar negeri. Perbincangan tentang
kekerasan pada perempuan telah berkembang yang tidak hanya menjadi suatu
pertukaran argumen belaka namun menjadi suatu gerakan sosial permulaan.
Penelitian kriminalitas yang dilakukan di Inggris dan Wales pada tahun 1985
(Hough and Mayhew, 1985) yang melibatkan responden perempuan menghasilkan bahwa
hampir setengah dari mereka menyatakan merasa tidak aman apabila berjalan sendiri
di kegelapan dibandingkan dengan responden laki-laki yang tidak mencapai setengahnya dengan kasus yang
sama. Penelitian ini menunjukan bahwa perempuan masih dijadikan sasaran utama
untuk tindak kejahatan.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, terbukti bahwa kasus kekerasan pada
perempuan belum menjadi isu sentral oleh masyarakat untuk dicegah dan
ditanggulangi. Ada beberapa sebab berkaitan dengan hal ini yaitu pertama,
persoalan hak asasi manusia masih dianggap hanya sebagai persoalan ocial
sehingga kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan di ocial ocialc tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, kedua, persepsi masyarakat,
tidak terkecuali masyarakat perempuan sendiri, tentang kekerasan terhadap
perempuan masih terbatas pada kekerasan fisik (perkosaan), ketiga, kekerasan
terhadap perempuan masih dilihat sebagai masalah antar individu, dan belum
dipandang sebagai problem ocial yang berkaitan dengan segala bentuk penyiksaan,
kekerasan, kekejaman dan pengabaian hak-hak perempuan sebagai makhluk Tuhan,
keempat, ada gejala sinisme yang berbahaya pada sebagian masyarakat bahwa
kekerasan terhadap perempuan dilihat sebagai sebab yang dimunculkan oleh
perempuan itu sendiri.
1.1 Penegasan
Mengenai Judul
Dari sekilas uraian pada pendahuluan diatas, penyusun
memutuskan menggunakan judul: “KEKERASAN TERHADAP KAUM PEREMPUAN “
1.2 Alasan
Pemilihan Judul
Adapun alasan penyusun menggunakan judul diatas sebagai
judul penelitian adalah Kekerasan terhadap perempuan pada
dasarnya merupakan kekerasan dimana yang menjadi korbannya adalah perempuan
baik di lingkungan rumah tangga maupun di luar lingkungan rumah tangga.
Berbagai jenis kekerasan terhadap perempuan, seperti perkosaan, pelacuran,
pornografi, pelecehan seksual, dan lain sebagainya. Yang lebih menyedihkan
kasus tersebut dari waktu ke waktu terus meningkat.
1.3 Tujuan Research Yang Di
Selenggarakan
1. Melengkapi tugas-tugas mata kuliah
Pendidikan Pancasila.
2. Memotifasi mahasiswa agar lebih
berpikir kritis terhadap Hukum Perlindungan Kaum Perempuan.
3. Menambah
pengetahuan dan wawasan bagi mahasiswa baik di bidang hukum maupun social masyarakat
tentang kekerasan terhadap perempuan.
4. Menumbuhkan kesadaran untuk menjaga kaum
perempuan.
1.4 Sistematika
1. PENDAHULUAN
1.1 Penegasan
Mengenai Judul
1.2 Alasan
Pemilihan Judul
1.3 Tujuan
Research Yang Diselenggarakan
1.4 Sistematika
2. ANALISIS
LANDASAN TEORI
2.1 Analisis
Hasil Hasil
2.2 Penampilan
Anggapan
2.3 Pernyataan
Hipotesis
2.4 Hal
Hal Yang Diharapkan
3. ANALISIS
DAN PENETAPAN METODE YANG DIGUNAKAN
3.1 Sample;
Prosedur Sampling
3.2 Metode
Dan Prosedur Pengolahan Data
3.3 Metode
Dan Prosedur Penganalisisan Data
4. PENGUMPULAN
DAN PENYAJIAN DATA
4.1 Uraian
Secara Singkat
4.2 Penyajian
Tabel
4.3 Penyajian
Diagram/Grafik
5. ANALISIS
DATA
5.1 Analisis
Statistik
5.2 Analisis
Kualitatif
5.3 Analisis
Komparatif
5.4
Kesimpulan Analisis
6. KESIMPULAN
DAN SARAN SARAN
6.1 Ungkapan
Kembali Secara Singkat
6.2 Nyatakan
Kembali Metode Yang Digunakan
6.3 Ungkapan
Kembali Penanggapan Masalah
6.4 Saran Dan
Rekomendasi Yang Relevan.
BAB
II
ANALISIS LANDASAN
TEORI
2.1 Analisis hasil-hasil
Kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena
universal, terjadi pada semua lapisan masyarakat, tidak membedakan kelas sosial
dan bersifat lintas budaya. Kekerasan pada perempuan dapat diartikan sebagai
tindakan atau sikap yang dilakukan dengan tujuan tertentu sehingga dapat
merugikan perempuan baik secara fisik maupun secara psikis (Ihromi, 2000 :
267). Terdapat empat kategori dalam kekerasan terhadap perempuan yaitu (Tong,
1984 : 125 – 126) :
a) Physical battering
Termasuk dalam
kategori ini adalah penamparan, pemukulan, pembakaran, penendangan, penembakan,
penusukan, dan semua bentuk kekerasan fisik non seksual.
b) Sexual battering
Yang termasuk
dalam kategori kedua adalah semua kekerasan yang berkaitan dengan seksualitas
seperti pemukulan di payudara atau kelamin, dan perkosaan secara oral, anal,
dan vaginal.
c) Psychological battering
Kategori yang
ketiga ini selalu dianggap paling minimal dampaknya namun kenyataannya justru
yang paling menyakiti korban. Banyak perempuan yang mengalami kekerasan
melaporkan bahwa psychological batteringmerupakan
kekerasan yang paling merusak keadaan jiwa mereka.
d) The destruction pets and property
Kategori yang
terakhir ini merupakan kategori yang tidak lazim dilakukan oleh para pelaku
kekerasan, baik dalam segi sandang, papan, maupun properti lain milik korban.
2.2 Penampilan Anggapan
Secara umum terdapat dua jenis kekerasan yang paling
sering dialami oleh para perempuan yaitu :
A. Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Masalah kekerasan
terhadap perempuan dalam rumah tangga dipengaruhi
banyak faktor, bersifat kompleks, dan multidimensi.
Merupakan komplikasi dari faktor internal, seperti kegagalan hubungan
interpersonal, disfungsi marital, personal psikopatologi. Selain itu, faktor eksternal,
khususnya struktrur sosial budaya yang meminggirkan peran dan kedudukan
perempuan.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
atau kekerasan domestik adalah segala bentuk perilaku kekerasan yang terjadi
dalam lingkup kehidupan keluarga. Pelaku biasanya adalah sosok yang mempunyai
peran otoritas atau berstatus lebih kuat (suami atau orang tua), sedangkan
korban adalah anggota keluarga yang berstatus subordinat atau lebih lemah
(istri atau anak). Kekerasan dalam rumah tangga sering kali bersembunyidu balik
tatanan budaya paternalistik patriarki, yang menempatkan suami sebagai sebagai
kepala keluarga wajib dipatuhi. Istri sebagai ibu rumah tangga yang wajib
melayani. Selain itu, anak yang harus tunduk dan patuh kepada orang tua.
Dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan
yaitu (Belknap, 1996:195):
· Battered women
syndrome
Merupakan sindroma psikologik yang
ditemukan pada perempuan hidup dalam siklus KDRT yang berkepanjangan. Dicirikan
dengan perilaku tak berdaya, menyalahkan diri, ketakutan akan keselamatan diri
dan anaknya, serta ketidakberdayaan untuk menghindar dari pelaku kekerasan.
· Gangguan stres
pascatrauma
Merupakan problem mental serius yang
terjadi pada korban yang mengalami penganiayaan luar biasa (perkosaan,
penyiksaan, dan ancaman pembunuhan). Ciri khas dari stres pascatrauma (PTSD)
adalah penderita tampak selalu tegang dan ketakutan, menghindari situasi –
situasi tertentu, gelisah, tidak bisa diam, takut tidur, takut sendirian, serta
mimpi buruk, seperti mengalami kembali peristiwa traumatisnya.
· Depresi
Merupakan problem kejiwaan yang paling
sering ditemukan pada korban KDRT. Gejala yang khas adalah perasaan murung,
kehilangan gairah hidup, putus asa, perasaan bersalah dan berdosa, serta
pikiran bunuh diri sampai usaha bunuh diri. Gejala depresi sering terselubung
dalam wujud keluhan fisik, seperti kelelahan kronis, problem seksual,
kehilangan nafsu makan (atau sebaliknya), dan gangguan tidur.
· Gangguan panik
Merupakan gangguan cemas akut yang
sering dijumpai korban KDRT. Penderita mengalami serangan ketakutan katastrofik
bahwa dirinya akan mati atau menjadi gila (biasanya didahului keluhan
subjektif, seperti sesak napas, perasaan tercekik, berdebar – debar, atau
perasaan durealisasi). Ganguan panik yang tidak ditangani dengan benar akan berkembang
menjadi agorafobia, yakni takut keramaian dan cenderung menghindar dari
kehidupan sosial.
· Keluhan
psikosomatis
Perempuan
korban KDRT sering kali datang ke fasilitas kesehatan dengan keluhan fisik
kronis, seperti sakit kepala, gangguan pencernaan, sesak napas, dan jantung
berdebar. Namun, pada pemeriksaan medis tidak ditemukan penyakit fisik. Kondisi
ini disebut sebagai gangguan psikosomatis. Keluhan psikosomatis bukan gangguan
buatan atau sekadar upaya mencari perhatian. Namun, merupakan penderitaan yang
sungguh dirasakan penderita, yakni konversi dari problem psikis yang tak mampu
diungkapkan.
B. Perkosaan
“Perkosaan adalah hubungan seksual yang
dilakukan tanpa kehendak
bersama, dipaksakan oleh satu pihak pada pihak yang lainnya.
Korban dapat berada
di bawah ancaman fisik dan atau psikologis, kekerasan, dalam keadaan tidak
sadar atau tidak berdaya, berada di bawah umur, atau mengalami keterbelakangan
mental sehingga tidak sunguh – sungguh mengerti, atau dapat bertanggung jawab
atas apa yang terjadi padanya” (Ihromi, 2000 : 278).
Sekitar tahun
1970, perkosaan akhirnya diakui sebagai salah satu masalah sosial yang
memfokuskan dirinya pada perkosaan orang dewasa oleh orang asing. Terdapat dua
jenis perkosaan yakni stranger rapes
dimana korban dan pelaku tidak memiliki relasi dan acquaintance rapes ketika pemaksaan aktivitas seksual dilakukan
oleh orang yang dikenal oleh korban (Belknap, 1996 : 141).
Selama
perkembangannya, perkosaan dilengkapi dengan beberapa mitos yang diyakini oleh
masyarakat. Mitos – mitos tersebut yaitu (Ihromi, 2000 : 278) :
a. Korban
mem”provokasi” pelaku dengan tindakan – tindakan yang mengundang
b. Perempuan dapat
menghindari terjadinya perkosaan;
c. Perempuan
mengaku diperkosa untuk membalas dendam, mendapat santunan atau karena ia punya
karakteristik kepribadian khusus (misal: ingin cari perhatian);
d. Perkosaan hanya
terjadi di daerah asing slum pada
malam hari;
e. Perkosaan
dilakukan oleh laki-laki yang
“sakit” atau kriminal;
f. Laki-laki yang sopan
dapat terangsang untuk memperkosa karena provokasi tindakan atau pakaian yang
dikenakan perempuan; dan
g. Perkosaan
terjadi karena pelaku tidak dapat mengendalikan impuls – impuls seksualnya.
Mitos-mitos ini
tidaklah benar setelah data menunjukkan bahwa mitos-mitos tersebut
bertentangan dengan fakta-fakta yang ada.
Seorang korban
perkosaan akan lebih menderita secara psikologis dibandingkan fisik.
Dari sisi fisik dapat terjadi luka-luka di alat
kelamin dan sekitarnya, anus, mulut, maupun bagian-bagian tubuh
lain, pendarahan, infeksi, dan penularan penyakit seksual, kehamilan bahkan
kematian. Sedangkan secara psikologis biasanya akan dimulai dengan beberapa reaksi setelah
kejadian perkosaan atau serangan seksual yaitu (Ihromi,2000 : 279 – 280) :
·
Fase akut (segera setelah serangan
terjadi)
·
Pada fase ini individu mengalami shock dan rasa takut yang sangat kuat, kebingungan, dan
disorganisasi serta rasa lelah dan lemah yang intens. Karena itu, terdapat
kemungkinan korban tidak dapat menjelaskan secara rinci dan tepat apa yang
sesungguhnya terjadi pada dia, siapa penyerangnya, ciri – ciri penyerang secara
detil dan seterusnya.
·
Fase kedua (adaptasi awal)
·
Individu menghayati emosi negatif
seperti pemberontakan, rasa marah ketakutan, terhina, rasa malu, dan jijik yang
kemudian dapat ditanggapi melalui represi dan pengingkaran (upaya untuk mencoba
menutupi pengalaman menyakitkan, menolak mengingat lagi atau minimalisasi,
menganggap yang terjadi bukan suatu hal yang sangat serius. Korban dapat
menampilkan ekspresi emosi yang sangat kuat (menangis, eksplosif) atau tampil
tenang dan dingin, seolah – olah tanpa penghayatan.
·
Fase reorganisasi jangka panjang
·
Fase ini dapat membutuhkan waktu
bertahun – tahun hingga individu keluar dari trauma yang
dialami dan sungguh – sungguh menerima apa yang terjadi sebagai suatu yang
faktual. Pada fase ini, individu tidak jarang masih menampilkan ciri – ciri
depresi, serta mengalami mimpi – mimpi buruk atau kilas balik. Tidak jarang
terjadi gangguan dalam fungsi dan aktivitas seksual misalnya ketakutan pada
seks, hilangnya gairah seksual, dan ketidakmampuan menikmati hubungan seks.
Bahkan mengalami dysparenuia (merasakan sakit saat berhubungan seks) maupun
vaginismus (kekejangan otot – otot vagina)
2.3 Pernyataan Hipotesis
Perlindungan
hukum terhadap wanita perlu diberikan pada korban yang umumnya lemah melawan
laki-laki. Berbagai permasalahan kekerasan terhadap perempuan muncul, Kekerasan
terhadap wanita atau perempuan merupakan
perbuatan melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM). Khusus kekerasan sebagai
peristiwa pelanggaran hukum dewasa ini sudah menjadi suatu fenomena faktual dalam kehidupan masyarakat.
Jadi diperlukan berbagai pembenahan hukum bagi korban kekerasan tersebut.
Secara umum, negara harus mewujudkan komitmennya untuk pengahpusan kekerasan
terhadap perempuan berbasis komunitas dan negara secara sistematis dengan
perspektif hak asasi manusia dan perlindungan korban terutama perempuan.
2.4
Hasil Yang Diharapkan
Melalui
karya tulis ini, penulis mengharapkan dapat memberikan proporsi kekerasan yang
dialami oleh perempuan. Dengan diperolehnya proporsi jenis kekerasan yang
dialami oleh perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, diharapkan
dapat memberikan informasi dan menambah wawasan mengenai kekerasan yang terjadi
pada perempuan. Serta penulis mengharapkan kepada Pemerintah sebaiknya
melakukan pembenahan hukum seperti :
1. Negara
menghapuskan dan mencegah lahirnya perda perda diskriminatif, terutama yang
terkait dengan isu moralitas dan seksualitas.
2. Negara melakukan pendokumentasian kekerasan kekerasan
terhadap perempuan secara nasional yang dapat diakses oleh semua pihak dan
harus menjadi dasar kebijakan nasional.
3. Negara mensinkronkan berbagai penghapusan peraturan untuk
penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan perspesktif Hak Asasi Manusia
(HAM) dan perlindungan korban, seperti revisi KUHP, KUHAP, UU Pengadilan HAM
dan membuat RUU Bantuan Hukum; dan membangun budaya hukum aparat penegah hukum
dan masyarakat yang masih bias gender.
BAB
III
ANALISIS
DAN PENETAPAN METODE YANG DIGUNAKAN
3.1 Sample, Prosedur Sampling
Contoh
kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang kami ambil adalah Kekerasan dalam Rumah
Tangga yang dialami oleh Cici Paramida. Dimana dalam kasus KDRTnya
ini, wajah Cici Paramida babak belur akibat peristiwa penabarakan
yang diduga dilakukan suaminya, Suhaebi. Peristiwa itu sendiri berawal
ketika Cici yang mencurigai suaminya membawa perempuan lain mencoba mengejar
mobil suaminya hingga ke kawasan puncak, Kabupaten Bogor. Saat kedua mobil tiba
di kawasan Gang Semen, Jalan Raya Puncak, Cisarua, mobil Cici menyalip.
Cici
kemudian turun dari mobil. “Saat dia mau mendekati mobil itu, tiba-tiba mobil
digas sehingga menyerempet Cici. Akibatnya Cici Paramida tampak terluka
di bagian wajah dan lengan seperti bekas tersenggol. Kemudian atas Kekerasan
yang dilakukan oleh Suhebi, Cici melaporkan tindakan kekerasan itu polisi.
Dari
contoh kasus diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa seorang suami
seharusnya menjaga kepercayaan yang diberikan oleh istrinya. Suatu hubungan
akan berjalan harmonis apabila sebuah pasangan dilandasi dengan percaya kepada
pasangannya. Namun kejadian ini tidak akan terjadi apa bila sang istri
menanyaka secara baik baik kepada suaminya. Apakah benar ia bersama perempuan
lain atau hanya sekedar rekan kerjanya.
3.2 Metode Dan Prosedur Pengolahan Data
Penelitian
untuk karya ilmiah ini hanya menggunakan metode literature atau yang dikenal
dengan menggunakan buku sebagai riset pustaka, sebab penulis tidak turun langsung
ke lapangan untuk meneliti pokok dari permasalahan yang dibahas atau hanya
menggunakan data sekunder.
Mengenai data
yang yang akan diolah, penulis menggunakan informasi baik dari media cetak
seperti surat kabar, media elektronik, buku sebagai bahan referensi dan data
dari internet sebagai media untuk mengolah isu yang ada.
3.3 Metode
Dan Prosedur Penganalisaan Data
Untuk metode dan
prosedur penganalisisan data penulis awalnya memperoleh data dan mengolah data
maka dilanjutkan dengan menganalisis data yang diperoleh dan membahas
permasalahannya. Dengan menganalisis data secara yuridis kualitatif dari sudut
pandang ilmu hukum. Data diperoleh dari data penelitian disusun dengan teratur
dan sistematis, kemudian dianalisis untuk ditarik suatu kesimpulan.
BAB
IV
PENGUMPULAN PENYAJIAN DATA
4.1
Uraian secara singkat
Terdapat
beberapa
hukum lain di
Indonesia yang isinya terdapat kaitan dengan kekerasan terhadap perempuan yaitu
hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum acara
pidana, hukum acara perdata, hukum adat, hukum pajak, dan hukum agraria. Sumber
hukum utama yang mendasari daripada semua hukum nasional tentang kekerasan pada
perempuan adalah Konvensi Wanita atau Convention
on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women yang dibuat
pada tahun 1979. Konvensi ini adalah konvensi mengenai penghapusan segala
bentuk diskriminasi terhadap wanita yang diterima oleh negara – negara anggota
PBB berdasarkan suatu pertimbangan hukum, bahwa diskriminasi terhadap wanita
merupakan pelanggaran terhadap asas – asas persamaan hak dan rasa hormat
terhadap martabat manusia (Ihromi, 2000 : 120). Konvensi yang terdiri dari 30
pasal ini meletakkan kewajiban kepada negara penandatangan maupun peserta
konvensi untuk melakukan tindakan yang bertujuan menghapus segala bentuk
diskriminasi terhadap wanita di berbagai bidang kehidupan. Terdapat enam bidang
yang mendapat perhatian dan pengaturan dalam konvensi ini yaitu bidang sosial
budaya, bidang politik, bidang hukum, bidang ketenagakerjaan, bidang ekonomi,
dan bidang sipil.
4.2
Penyajian Tabel
Berdasarkan
data Catatan Tahunan Komnas Perempuan, angka KDRT/Ranah Personal selama 10
tahun terakhir sebagai berikut:
|
Tahun
|
Jumlah KDRT/ RP
|
|
2004
|
4.310
|
|
2005
|
16.615
|
|
2006
|
16.709
|
|
2007
|
19.253
|
|
2008
|
49.537
|
|
2009
|
136.849
|
|
2010
|
101.128
|
|
2011
|
113.878
|
|
2012
|
8.315
|
|
2013
|
11.719
|
Tabel
1
Keterangan:
Data dari 2004 sampai 2008 bersumber dari jumlah kasus yang dilaporkan
pengadalayanan dan Komnas Perempuan. Sedangkan sumber data 2009-2011 diperoleh
dari laporan mitra pengadalayanan dan data dari pengadilan agama. Tahun 2012
dan 2013 data bersumber hanya dari pengadalayanan dan Komnas Perempuan
4.3 Penyajian Grafik
Keterangan: Data dari 2004 sampai 2008
bersumber dari jumlah kasus yang dilaporkan pengadalayanan dan Komnas
Perempuan. Sedangkan sumber data 2009-2011 diperoleh dari laporan mitra
pengadalayanan dan data dari pengadilan agama. Tahun 2012 dan 2013 data
bersumber hanya dari pengadalayanan dan Komnas Perempuan.
BAB
V
ANALISIS
DATA
5.1
Analisis Koparatif
Data
Catatan Tahunan Komnas Perempuan, angka KDRT/Ranah Personal selama 10 tahun
terakhir
|
Tahun
|
Jumlah KDRT/ RP
|
|
2004
|
4.310
|
|
2005
|
16.615
|
|
2006
|
16.709
|
|
2007
|
19.253
|
|
2008
|
49.537
|
|
2009
|
136.849
|
|
2010
|
101.128
|
|
2011
|
113.878
|
|
2012
|
8.315
|
|
2013
|
11.719
|
Keterangan:
Data dari 2004 sampai 2008 bersumber dari jumlah kasus yang dilaporkan
pengadalayanan dan Komnas Perempuan. Sedangkan sumber data 2009-2011 diperoleh
dari laporan mitra pengadalayanan dan data dari pengadilan agama. Tahun 2012
dan 2013 data bersumber hanya dari pengadalayanan dan Komnas Perempuan.
5.2 Kesimpulan Analisis
Dilihat dari data tersebut kita
simpulkan bahwa dari tahun 2004 sampai 2009 kasus kekerasan terhadap perempuan
dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. pada tahun 2009 ke 2010 mengalami
penurunan pengaduan kasus sekitar 35.721 kasus. Kemudian meningkat kembali ke
tahun selanjutnya yaitu tahun 2011 sekitar 12.750 kasus. Dapat dilihat dari
tahun 2011 ke tahun 2012 mengalami penurunan pengaduan kembali yang bahkan sangat
besar yaitu sekitar 105.563 kasus. Yang terakhir di tahun 2012 ke 2013
mengalami kenaikan sekitar 3.404.
BAB VI
KESIMPULAN
DAN SARAN-SARAN
6.1 Ungkapan
Kembali Secara Singkat
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam pengaturannya sudah cukup komprehensif,
yakni, mulai dari pengertian ”kekerasan dalam rumah tangga” (KDRT), dengan
rumusan yang mencakup bentuk-bentuk kekerasan dalam perkara KDRT. Hal ini juga
hampir identik dengan berbagai kejadian yang sering muncul mengenai
bentuk-bentuk KDRT dan tertuju pada diri korban/perempuan dan anak. Di sisi
lain, substansi pengaturan bahwa KDRT adalah delik biasa, hal ini masih
merupakan kesulitan bagi para penegak hukum.
Berbagai
permasalahan kekerasan terhadap perempuan muncul, Kekerasan terhadap
wanita atau perempuan merupakan
perbuatan melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM). Khusus kekerasan sebagai
peristiwa pelanggaran hukum dewasa ini sudah menjadi suatu fenomena
faktual dalam kehidupan masyarakat. Perlindungan hukum terhadap wanita
perlu diberikan pada korban yang umumnya lemah
melawan laki-laki. Hal ini mengingat bahwa seringkali korban yang pada
awalnya mengadukan perkara KDRT, misalnya karena dianiaya atau kekerasan fisik,
maka ditengah-tengah proses hukum sedang berjalan, tiba-tiba korban menghendaki
agar kasusnya dihentikan atau dicabut dengan dalih karena sudah memaafkan
pelaku, atau ketergantungan korban terhadap pelaku. Oleh karena itu diperlukan
berbagai pembenahan hukum bagi korban kekerasan tersebut. Secara umum, negara
harus mewujudkan komitmennya untuk pengahpusan kekerasan terhadap perempuan
berbasis komunitas dan negara secara sistematis dengan perspektif hak asasi
manusia dan perlindungan korban terutama perempuan.
6.2 Nyatakan Kembali Metode Yang
Digunakan
Penelitian untuk karya ilmiah ini hanya menggunakan
metode literature atau yang dikenal dengan menggunakan buku sebagai riset
pustaka, sebab penulis tidak turun langsung ke lapangan untuk meneliti pokok
dari permasalahan yang dibahas atau hanya menggunakan data sekunder.Mengenai
data yang yang akan diolah, penulis menggunakan informasi baik dari media cetak
seperti surat kabar, media elektronik, buku sebagai bahan referensi dan data
dari internet sebagai media untuk mengolah isu yang ada.
6.3 ungkapan kembali penanggapa
masalah
Didalam rumah tangga ketegangan maupun
konflik merupakan hal yang biasa.tak ada
satu pun keluarga yang tidak mengalaminya.pada
tinkat yang wajar pertengkaran bahkan bisa menjadi pewarna yang dapat menambah
semerak dan hangatnya hubungan antara suami dan isteri.akan
tetapi kadang-kadang konflik dan ketegangan tersebut berkembang menjadi tindak
kekerasan yang terjadi didalam rumah tanggaatau biasa disebut KDRT.setiap
perbuatan yang dilakukan sesorang atau beberapa terhadap orang lain ,yang
berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksoal,dan
pisikologis.termasuk ancaman perbuatan ancaman tertentu,pemaksaan atau
perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenng atau penekanan secara ekonomis
yang terjadi dalam lingkup keluarga.seseorang di katakana sebagai koban kekerasan
apa bila menderita kerugian fisik,lukaatau kekerasan pisikologis
,traumasional,tidak hanya dipandang dari aspek legal,tetapi juga dari aspek
sosial dan budaya .kekerrasan dalam urmah tangga merupakan salah satu fenomina
pelanggaran hak asasi manusia(HAM)sehingga masalah ini tercakup sebagai salah
satu bentuk diskriminasi khusus bagi perempuan.
3.4 Saran
Dan Rekomendasi Yang Relevan
Menurut Suparman Marzuki terdapat
beberapa hal – hal yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi kekerasan pada
perempuan berhubungan dengan pembentukan dan perubahan hukum yaitu :
a) Pembaharuan
KUHP, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan kesusilaan;
b) Pembentukan
aturan hukum Pembantu Rumah Tangga (PRT);
c) Pembaharuan
KUHAP, dan
d) Mengkaji muatan
pasal-pasal rencana menjadikan KOMNAS HAM sebagai institusi yang memiliki
kekuatan yudisial, termasuk rencana pembentukan pengadilan pelanggaran HAM.
Penanggulangan
kekerasan pada perempuan pun harus melibatkan seluruh lapisan, baik individu,
masyarakat, maupun pemerintah. Berikut ini merupakan cara – cara yang dapat
kita lakukan untuk pencegahan maraknya kekerasan pada perempuan :
·
Tidak melakukan semua jenis kekerasan
(emosional, fisik, seksual, maupun ekonomi).
·
Tidak mau menjadi korban KDRT.
·
Melindungi dan senantiasa berpihak pada
korban KDRT.
Komentar
Posting Komentar