Karya Ilmiah

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Penegasan Mengenai Judul
Penulis mengambil tentang kekerasan pada perempuan yang akhir-akhir ini semakin marak kasusnya baik di dalam maupun luar negeri. Perbincangan tentang kekerasan pada perempuan telah berkembang yang tidak hanya menjadi suatu pertukaran argumen belaka namun menjadi suatu gerakan sosial permulaan. Penelitian kriminalitas yang dilakukan di Inggris dan Wales pada tahun 1985 (Hough and Mayhew, 1985) yang melibatkan responden perempuan menghasilkan bahwa hampir setengah dari mereka menyatakan merasa tidak aman apabila berjalan sendiri di kegelapan dibandingkan dengan responden laki-laki yang tidak mencapai setengahnya dengan kasus yang sama. Penelitian ini menunjukan bahwa perempuan masih dijadikan sasaran utama untuk tindak kejahatan.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, terbukti bahwa kasus kekerasan pada perempuan belum menjadi isu sentral oleh masyarakat untuk dicegah dan ditanggulangi. Ada beberapa sebab berkaitan dengan hal ini yaitu pertama, persoalan hak asasi manusia masih dianggap hanya sebagai persoalan ocial sehingga kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan di ocial ocialc tidak dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, kedua, persepsi masyarakat, tidak terkecuali masyarakat perempuan sendiri, tentang kekerasan terhadap perempuan masih terbatas pada kekerasan fisik (perkosaan), ketiga, kekerasan terhadap perempuan masih dilihat sebagai masalah antar individu, dan belum dipandang sebagai problem ocial yang berkaitan dengan segala bentuk penyiksaan, kekerasan, kekejaman dan pengabaian hak-hak perempuan sebagai makhluk Tuhan, keempat, ada gejala sinisme yang berbahaya pada sebagian masyarakat bahwa kekerasan terhadap perempuan dilihat sebagai sebab yang dimunculkan oleh perempuan itu sendiri.




1.1  Penegasan Mengenai Judul
Dari sekilas uraian pada pendahuluan diatas, penyusun memutuskan menggunakan judul: “KEKERASAN TERHADAP KAUM PEREMPUAN “

1.2  Alasan Pemilihan Judul
Adapun alasan penyusun menggunakan judul diatas sebagai judul penelitian adalah Kekerasan terhadap perempuan pada dasarnya merupakan kekerasan dimana yang menjadi korbannya adalah perempuan baik di lingkungan rumah tangga maupun di luar lingkungan rumah tangga. Berbagai jenis kekerasan terhadap perempuan, seperti perkosaan, pelacuran, pornografi, pelecehan seksual, dan lain sebagainya. Yang lebih menyedihkan kasus tersebut dari waktu ke waktu terus meningkat.

1.3  Tujuan Research Yang Di Selenggarakan
1.      Melengkapi tugas-tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila.
2.      Memotifasi mahasiswa agar lebih berpikir kritis terhadap Hukum Perlindungan Kaum Perempuan.
3. Menambah pengetahuan dan wawasan bagi mahasiswa baik di bidang hukum maupun social masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan.
4.   Menumbuhkan kesadaran untuk menjaga kaum perempuan.

1.4  Sistematika
1.         PENDAHULUAN
1.1       Penegasan Mengenai Judul
1.2       Alasan Pemilihan Judul
1.3       Tujuan Research Yang Diselenggarakan
1.4       Sistematika

2.         ANALISIS LANDASAN TEORI
2.1       Analisis Hasil Hasil
2.2       Penampilan Anggapan
2.3       Pernyataan Hipotesis
2.4       Hal Hal Yang Diharapkan

3.         ANALISIS DAN PENETAPAN METODE YANG DIGUNAKAN
3.1       Sample; Prosedur Sampling
3.2       Metode Dan Prosedur Pengolahan Data
3.3       Metode Dan Prosedur Penganalisisan Data

4.         PENGUMPULAN DAN PENYAJIAN DATA
4.1       Uraian Secara Singkat
4.2       Penyajian Tabel
4.3       Penyajian Diagram/Grafik

5.         ANALISIS DATA
5.1       Analisis Statistik
5.2       Analisis Kualitatif
5.3       Analisis Komparatif
5.4       Kesimpulan Analisis

6.         KESIMPULAN DAN SARAN SARAN
6.1       Ungkapan Kembali Secara Singkat
6.2       Nyatakan Kembali Metode Yang Digunakan
6.3       Ungkapan Kembali Penanggapan Masalah
6.4       Saran Dan Rekomendasi Yang Relevan.


BAB II
ANALISIS LANDASAN TEORI
2.1 Analisis hasil-hasil
Kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena universal, terjadi pada semua lapisan masyarakat, tidak membedakan kelas sosial dan bersifat lintas budaya. Kekerasan pada perempuan dapat diartikan sebagai tindakan atau sikap yang dilakukan dengan tujuan tertentu sehingga dapat merugikan perempuan baik secara fisik maupun secara psikis (Ihromi, 2000 : 267). Terdapat empat kategori dalam kekerasan terhadap perempuan yaitu (Tong, 1984 : 125 – 126) :
a) Physical battering
Termasuk dalam kategori ini adalah penamparan, pemukulan, pembakaran, penendangan, penembakan, penusukan, dan semua bentuk kekerasan fisik non seksual.
b) Sexual battering
Yang termasuk dalam kategori kedua adalah semua kekerasan yang berkaitan dengan seksualitas seperti pemukulan di payudara atau kelamin, dan perkosaan secara oral, anal, dan vaginal.
c) Psychological battering
Kategori yang ketiga ini selalu dianggap paling minimal dampaknya namun kenyataannya justru yang paling menyakiti korban. Banyak perempuan yang mengalami kekerasan melaporkan bahwa psychological batteringmerupakan kekerasan yang paling merusak keadaan jiwa mereka.
d) The destruction pets and property
Kategori yang terakhir ini merupakan kategori yang tidak lazim dilakukan oleh para pelaku kekerasan, baik dalam segi sandang, papan, maupun properti lain milik korban.

2.2 Penampilan Anggapan
Secara umum terdapat dua jenis kekerasan yang paling sering dialami oleh para perempuan yaitu :

A. Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Masalah kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dipengaruhi
banyak faktor, bersifat kompleks, dan multidimensi. Merupakan komplikasi dari faktor internal, seperti kegagalan hubungan interpersonal, disfungsi marital, personal psikopatologi. Selain itu, faktor eksternal, khususnya struktrur sosial budaya yang meminggirkan peran dan kedudukan perempuan.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan domestik adalah segala bentuk perilaku kekerasan yang terjadi dalam lingkup kehidupan keluarga. Pelaku biasanya adalah sosok yang mempunyai peran otoritas atau berstatus lebih kuat (suami atau orang tua), sedangkan korban adalah anggota keluarga yang berstatus subordinat atau lebih lemah (istri atau anak). Kekerasan dalam rumah tangga sering kali bersembunyidu balik tatanan budaya paternalistik patriarki, yang menempatkan suami sebagai sebagai kepala keluarga wajib dipatuhi. Istri sebagai ibu rumah tangga yang wajib melayani. Selain itu, anak yang harus tunduk dan patuh kepada orang tua.
Dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan yaitu (Belknap, 1996:195):
·      Battered women syndrome
Merupakan sindroma psikologik yang ditemukan pada perempuan hidup dalam siklus KDRT yang berkepanjangan. Dicirikan dengan perilaku tak berdaya, menyalahkan diri, ketakutan akan keselamatan diri dan anaknya, serta ketidakberdayaan untuk menghindar dari pelaku kekerasan.
·      Gangguan stres pascatrauma
Merupakan problem mental serius yang terjadi pada korban yang mengalami penganiayaan luar biasa (perkosaan, penyiksaan, dan ancaman pembunuhan). Ciri khas dari stres pascatrauma (PTSD) adalah penderita tampak selalu tegang dan ketakutan, menghindari situasi – situasi tertentu, gelisah, tidak bisa diam, takut tidur, takut sendirian, serta mimpi buruk, seperti mengalami kembali peristiwa traumatisnya.
·      Depresi
Merupakan problem kejiwaan yang paling sering ditemukan pada korban KDRT. Gejala yang khas adalah perasaan murung, kehilangan gairah hidup, putus asa, perasaan bersalah dan berdosa, serta pikiran bunuh diri sampai usaha bunuh diri. Gejala depresi sering terselubung dalam wujud keluhan fisik, seperti kelelahan kronis, problem seksual, kehilangan nafsu makan (atau sebaliknya), dan gangguan tidur.
·      Gangguan panik
Merupakan gangguan cemas akut yang sering dijumpai korban KDRT. Penderita mengalami serangan ketakutan katastrofik bahwa dirinya akan mati atau menjadi gila (biasanya didahului keluhan subjektif, seperti sesak napas, perasaan tercekik, berdebar – debar, atau perasaan durealisasi). Ganguan panik yang tidak ditangani dengan benar akan berkembang menjadi agorafobia, yakni takut keramaian dan cenderung menghindar dari kehidupan sosial.
·      Keluhan psikosomatis
Perempuan korban KDRT sering kali datang ke fasilitas kesehatan dengan keluhan fisik kronis, seperti sakit kepala, gangguan pencernaan, sesak napas, dan jantung berdebar. Namun, pada pemeriksaan medis tidak ditemukan penyakit fisik. Kondisi ini disebut sebagai gangguan psikosomatis. Keluhan psikosomatis bukan gangguan buatan atau sekadar upaya mencari perhatian. Namun, merupakan penderitaan yang sungguh dirasakan penderita, yakni konversi dari problem psikis yang tak mampu diungkapkan.

B. Perkosaan
“Perkosaan adalah hubungan seksual yang dilakukan tanpa kehendak
bersama, dipaksakan oleh satu pihak pada pihak yang lainnya.
Korban dapat berada di bawah ancaman fisik dan atau psikologis, kekerasan, dalam keadaan tidak sadar atau tidak berdaya, berada di bawah umur, atau mengalami keterbelakangan mental sehingga tidak sunguh – sungguh mengerti, atau dapat bertanggung jawab atas apa yang terjadi padanya” (Ihromi, 2000 : 278).

Sekitar tahun 1970, perkosaan akhirnya diakui sebagai salah satu masalah sosial yang memfokuskan dirinya pada perkosaan orang dewasa oleh orang asing. Terdapat dua jenis perkosaan yakni stranger rapes dimana korban dan pelaku tidak memiliki relasi dan acquaintance rapes ketika pemaksaan aktivitas seksual dilakukan oleh orang yang dikenal oleh korban (Belknap, 1996 : 141).
Selama perkembangannya, perkosaan dilengkapi dengan beberapa mitos yang diyakini oleh masyarakat. Mitos – mitos tersebut yaitu (Ihromi, 2000 : 278) :
a.       Korban mem”provokasi” pelaku dengan tindakan – tindakan yang mengundang
b.      Perempuan dapat menghindari terjadinya perkosaan;
c.       Perempuan mengaku diperkosa untuk membalas dendam, mendapat santunan atau karena ia punya karakteristik kepribadian khusus (misal: ingin cari perhatian);
d.      Perkosaan hanya terjadi di daerah asing slum pada malam hari;
e.       Perkosaan dilakukan oleh laki-laki yang “sakit” atau kriminal;
f.       Laki-laki yang sopan dapat terangsang untuk memperkosa karena provokasi tindakan atau pakaian yang dikenakan perempuan; dan
g.      Perkosaan terjadi karena pelaku tidak dapat mengendalikan impuls – impuls seksualnya.
Mitos-mitos ini tidaklah benar setelah data menunjukkan bahwa mitos-mitos tersebut bertentangan dengan fakta-fakta yang ada.
Seorang korban perkosaan akan lebih menderita secara psikologis dibandingkan fisik.
Dari sisi fisik dapat terjadi luka-luka di alat kelamin dan sekitarnya, anus, mulut, maupun bagian-bagian tubuh lain, pendarahan, infeksi, dan penularan penyakit seksual, kehamilan bahkan kematian. Sedangkan secara psikologis biasanya akan dimulai dengan beberapa reaksi setelah kejadian perkosaan atau serangan seksual yaitu (Ihromi,2000 : 279 – 280) :
·         Fase akut (segera setelah serangan terjadi)
·         Pada fase ini individu mengalami shock dan rasa takut yang sangat kuat, kebingungan, dan disorganisasi serta rasa lelah dan lemah yang intens. Karena itu, terdapat kemungkinan korban tidak dapat menjelaskan secara rinci dan tepat apa yang sesungguhnya terjadi pada dia, siapa penyerangnya, ciri – ciri penyerang secara detil dan seterusnya.
·         Fase kedua (adaptasi awal)
·         Individu menghayati emosi negatif seperti pemberontakan, rasa marah ketakutan, terhina, rasa malu, dan jijik yang kemudian dapat ditanggapi melalui represi dan pengingkaran (upaya untuk mencoba menutupi pengalaman menyakitkan, menolak mengingat lagi atau minimalisasi, menganggap yang terjadi bukan suatu hal yang sangat serius. Korban dapat menampilkan ekspresi emosi yang sangat kuat (menangis, eksplosif) atau tampil tenang dan dingin, seolah – olah tanpa penghayatan.
·         Fase reorganisasi jangka panjang
·         Fase ini dapat membutuhkan waktu bertahun – tahun hingga individu keluar dari trauma yang dialami dan sungguh – sungguh menerima apa yang terjadi sebagai suatu yang faktual. Pada fase ini, individu tidak jarang masih menampilkan ciri – ciri depresi, serta mengalami mimpi – mimpi buruk atau kilas balik. Tidak jarang terjadi gangguan dalam fungsi dan aktivitas seksual misalnya ketakutan pada seks, hilangnya gairah seksual, dan ketidakmampuan menikmati hubungan seks. Bahkan mengalami dysparenuia (merasakan sakit saat berhubungan seks) maupun vaginismus (kekejangan otot – otot vagina)

2.3 Pernyataan Hipotesis
Perlindungan hukum terhadap wanita perlu diberikan pada korban yang umumnya lemah melawan laki-laki. Berbagai permasalahan kekerasan terhadap perempuan muncul, Kekerasan terhadap wanita  atau perempuan merupakan perbuatan melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM). Khusus kekerasan sebagai peristiwa pelanggaran hukum dewasa ini sudah menjadi suatu  fenomena faktual dalam kehidupan masyarakat. Jadi diperlukan berbagai pembenahan hukum bagi korban kekerasan tersebut. Secara umum, negara harus mewujudkan komitmennya untuk pengahpusan kekerasan terhadap perempuan berbasis komunitas dan negara secara sistematis dengan perspektif hak asasi manusia dan perlindungan korban terutama perempuan.

2.4     Hasil Yang Diharapkan
Melalui karya tulis ini, penulis mengharapkan dapat memberikan proporsi kekerasan yang dialami oleh perempuan. Dengan diperolehnya proporsi jenis kekerasan yang dialami oleh perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga, diharapkan dapat memberikan informasi dan menambah wawasan mengenai kekerasan yang terjadi pada perempuan. Serta penulis mengharapkan kepada Pemerintah sebaiknya melakukan pembenahan hukum seperti :
1.  Negara menghapuskan dan mencegah lahirnya perda perda diskriminatif, terutama yang terkait dengan isu moralitas dan seksualitas.
2. Negara melakukan pendokumentasian kekerasan kekerasan terhadap perempuan secara nasional yang dapat diakses oleh semua pihak dan harus menjadi dasar kebijakan nasional.
3. Negara mensinkronkan berbagai penghapusan peraturan untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan perspesktif Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan korban, seperti revisi KUHP, KUHAP, UU Pengadilan HAM dan membuat RUU Bantuan Hukum; dan membangun budaya hukum aparat penegah hukum dan masyarakat yang masih bias gender.




BAB III
ANALISIS DAN PENETAPAN METODE YANG DIGUNAKAN
3.1 Sample, Prosedur Sampling
Contoh kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang kami ambil adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dialami oleh Cici Paramida. Dimana dalam kasus KDRTnya ini, wajah Cici Paramida babak belur akibat peristiwa penabarakan yang diduga dilakukan suaminya, Suhaebi. Peristiwa itu sendiri berawal ketika Cici yang mencurigai suaminya membawa perempuan lain mencoba mengejar mobil suaminya hingga ke kawasan puncak, Kabupaten Bogor. Saat kedua mobil tiba di kawasan Gang Semen, Jalan Raya Puncak, Cisarua, mobil Cici menyalip.
Cici kemudian turun dari mobil. “Saat dia mau mendekati mobil itu, tiba-tiba mobil digas sehingga menyerempet Cici. Akibatnya Cici Paramida  tampak terluka di bagian wajah dan lengan seperti bekas tersenggol. Kemudian atas Kekerasan yang dilakukan oleh Suhebi, Cici melaporkan tindakan kekerasan itu polisi.
Dari contoh kasus diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa seorang suami seharusnya menjaga kepercayaan yang diberikan oleh istrinya. Suatu hubungan akan berjalan harmonis apabila sebuah pasangan dilandasi dengan percaya kepada pasangannya. Namun kejadian ini tidak akan terjadi apa bila sang istri menanyaka secara baik baik kepada suaminya. Apakah benar ia bersama perempuan lain atau hanya sekedar rekan kerjanya.

3.2  Metode Dan Prosedur Pengolahan Data
Penelitian untuk karya ilmiah ini hanya menggunakan metode literature atau yang dikenal dengan menggunakan buku sebagai riset pustaka, sebab penulis tidak turun langsung ke lapangan untuk meneliti pokok dari permasalahan yang dibahas atau hanya menggunakan data sekunder.
Mengenai data yang yang akan diolah, penulis menggunakan informasi baik dari media cetak seperti surat kabar, media elektronik, buku sebagai bahan referensi dan data dari internet sebagai media untuk mengolah isu yang ada.



3.3  Metode Dan Prosedur Penganalisaan Data
Untuk metode dan prosedur penganalisisan data penulis awalnya memperoleh data dan mengolah data maka dilanjutkan dengan menganalisis data yang diperoleh dan membahas permasalahannya. Dengan menganalisis data secara yuridis kualitatif dari sudut pandang ilmu hukum. Data diperoleh dari data penelitian disusun dengan teratur dan sistematis, kemudian dianalisis untuk ditarik suatu kesimpulan.


BAB IV
PENGUMPULAN PENYAJIAN DATA
4.1 Uraian secara singkat
Terdapat beberapa hukum lain di Indonesia yang isinya terdapat kaitan dengan kekerasan terhadap perempuan yaitu hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum adat, hukum pajak, dan hukum agraria. Sumber hukum utama yang mendasari daripada semua hukum nasional tentang kekerasan pada perempuan adalah Konvensi Wanita atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women yang dibuat pada tahun 1979. Konvensi ini adalah konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita yang diterima oleh negara – negara anggota PBB berdasarkan suatu pertimbangan hukum, bahwa diskriminasi terhadap wanita merupakan pelanggaran terhadap asas – asas persamaan hak dan rasa hormat terhadap martabat manusia (Ihromi, 2000 : 120). Konvensi yang terdiri dari 30 pasal ini meletakkan kewajiban kepada negara penandatangan maupun peserta konvensi untuk melakukan tindakan yang bertujuan menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap wanita di berbagai bidang kehidupan. Terdapat enam bidang yang mendapat perhatian dan pengaturan dalam konvensi ini yaitu bidang sosial budaya, bidang politik, bidang hukum, bidang ketenagakerjaan, bidang ekonomi, dan bidang sipil.














4.2 Penyajian Tabel
Berdasarkan data Catatan Tahunan Komnas Perempuan, angka KDRT/Ranah Personal selama 10 tahun terakhir sebagai berikut:

Tahun
Jumlah KDRT/ RP
2004
4.310
2005
16.615
2006
16.709
2007
19.253
2008
49.537
2009
136.849
2010
101.128
2011
113.878
2012
8.315
2013
11.719

Tabel 1
Keterangan: Data dari 2004 sampai 2008 bersumber dari jumlah kasus yang dilaporkan pengadalayanan dan Komnas Perempuan. Sedangkan sumber data 2009-2011 diperoleh dari laporan mitra pengadalayanan dan data dari pengadilan agama. Tahun 2012 dan 2013 data bersumber hanya dari pengadalayanan dan Komnas Perempuan

4.3 Penyajian Grafik
Keterangan: Data dari 2004 sampai 2008 bersumber dari jumlah kasus yang dilaporkan pengadalayanan dan Komnas Perempuan. Sedangkan sumber data 2009-2011 diperoleh dari laporan mitra pengadalayanan dan data dari pengadilan agama. Tahun 2012 dan 2013 data bersumber hanya dari pengadalayanan dan Komnas Perempuan.


BAB V
ANALISIS DATA
5.1 Analisis Koparatif
Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan, angka KDRT/Ranah Personal selama 10 tahun terakhir
Tahun
Jumlah KDRT/ RP
2004
4.310
2005
16.615
2006
16.709
2007
19.253
2008
49.537
2009
136.849
2010
101.128
2011
113.878
2012
8.315
2013
11.719

Keterangan: Data dari 2004 sampai 2008 bersumber dari jumlah kasus yang dilaporkan pengadalayanan dan Komnas Perempuan. Sedangkan sumber data 2009-2011 diperoleh dari laporan mitra pengadalayanan dan data dari pengadilan agama. Tahun 2012 dan 2013 data bersumber hanya dari pengadalayanan dan Komnas Perempuan.

5.2 Kesimpulan Analisis
Dilihat dari data tersebut kita simpulkan bahwa dari tahun 2004 sampai 2009 kasus kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. pada tahun 2009 ke 2010 mengalami penurunan pengaduan kasus sekitar 35.721 kasus. Kemudian meningkat kembali ke tahun selanjutnya yaitu tahun 2011 sekitar 12.750 kasus. Dapat dilihat dari tahun 2011 ke tahun 2012 mengalami penurunan pengaduan kembali yang bahkan sangat besar yaitu sekitar 105.563 kasus. Yang terakhir di tahun 2012 ke 2013 mengalami kenaikan sekitar 3.404.


BAB VI
KESIMPULAN DAN SARAN-SARAN
6.1 Ungkapan Kembali Secara Singkat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam  pengaturannya sudah cukup komprehensif, yakni, mulai dari pengertian ”kekerasan dalam rumah tangga” (KDRT), dengan rumusan yang mencakup bentuk-bentuk kekerasan dalam perkara KDRT. Hal ini juga hampir identik dengan berbagai kejadian yang sering muncul mengenai bentuk-bentuk KDRT dan tertuju pada diri korban/perempuan dan anak. Di sisi lain, substansi pengaturan bahwa KDRT adalah delik biasa, hal ini masih merupakan kesulitan bagi para penegak hukum.
Berbagai permasalahan kekerasan terhadap perempuan muncul, Kekerasan terhadap wanita  atau perempuan merupakan perbuatan melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM). Khusus kekerasan sebagai peristiwa pelanggaran hukum dewasa ini sudah menjadi suatu  fenomena  faktual dalam kehidupan masyarakat. Perlindungan hukum terhadap wanita perlu diberikan pada korban yang umumnya lemah  melawan laki-laki. Hal ini mengingat bahwa seringkali korban yang pada awalnya mengadukan perkara KDRT, misalnya karena dianiaya atau kekerasan fisik, maka ditengah-tengah proses hukum sedang berjalan, tiba-tiba korban menghendaki agar kasusnya dihentikan atau dicabut dengan dalih karena sudah memaafkan pelaku, atau ketergantungan korban terhadap pelaku. Oleh karena itu diperlukan berbagai pembenahan hukum bagi korban kekerasan tersebut. Secara umum, negara harus mewujudkan komitmennya untuk pengahpusan kekerasan terhadap perempuan berbasis komunitas dan negara secara sistematis dengan perspektif hak asasi manusia dan perlindungan korban terutama perempuan.

6.2 Nyatakan Kembali Metode Yang Digunakan
Penelitian untuk karya ilmiah ini hanya menggunakan metode literature atau yang dikenal dengan menggunakan buku sebagai riset pustaka, sebab penulis tidak turun langsung ke lapangan untuk meneliti pokok dari permasalahan yang dibahas atau hanya menggunakan data sekunder.Mengenai data yang yang akan diolah, penulis menggunakan informasi baik dari media cetak seperti surat kabar, media elektronik, buku sebagai bahan referensi dan data dari internet sebagai media untuk mengolah isu yang ada.

6.3 ungkapan kembali penanggapa masalah
Didalam rumah tangga ketegangan maupun konflik merupakan hal yang biasa.tak ada satu pun keluarga yang tidak mengalaminya.pada tinkat yang wajar pertengkaran bahkan bisa menjadi pewarna yang dapat menambah semerak dan hangatnya hubungan antara suami dan isteri.akan tetapi kadang-kadang konflik dan ketegangan tersebut berkembang menjadi tindak kekerasan yang terjadi didalam rumah tanggaatau biasa disebut KDRT.setiap perbuatan yang dilakukan sesorang atau beberapa terhadap orang lain ,yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksoal,dan pisikologis.termasuk ancaman perbuatan ancaman tertentu,pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenng atau penekanan secara ekonomis yang terjadi dalam lingkup keluarga.seseorang di katakana sebagai koban kekerasan apa bila menderita kerugian fisik,lukaatau kekerasan pisikologis ,traumasional,tidak hanya dipandang dari aspek legal,tetapi juga dari aspek sosial dan budaya .kekerrasan dalam urmah tangga merupakan salah satu fenomina pelanggaran hak asasi manusia(HAM)sehingga masalah ini tercakup sebagai salah satu bentuk diskriminasi khusus bagi perempuan.

3.4  Saran Dan Rekomendasi Yang Relevan
Menurut Suparman Marzuki terdapat beberapa hal – hal yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi kekerasan pada perempuan berhubungan dengan pembentukan dan perubahan hukum yaitu :
a)      Pembaharuan KUHP, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan kesusilaan;
b)      Pembentukan aturan hukum Pembantu Rumah Tangga (PRT);
c)      Pembaharuan KUHAP, dan
d)     Mengkaji muatan pasal-pasal rencana menjadikan KOMNAS HAM sebagai institusi yang memiliki kekuatan yudisial, termasuk rencana pembentukan pengadilan pelanggaran HAM.
Penanggulangan kekerasan pada perempuan pun harus melibatkan seluruh lapisan, baik individu, masyarakat, maupun pemerintah. Berikut ini merupakan cara – cara yang dapat kita lakukan untuk pencegahan maraknya kekerasan pada perempuan :
·         Tidak melakukan semua jenis kekerasan (emosional, fisik, seksual, maupun ekonomi).
·         Tidak mau menjadi korban KDRT.
·         Melindungi dan senantiasa berpihak pada korban KDRT.































Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 3

CARA MENGHITUNG SHU KOPERASI