monopoli dan persaingan tidak sehat
Monopoli danPersainganUsaha Tidak Sehat
Pengertian Praktek Monopoli
dan Persaingan Tidak Sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli
adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
Persaingan
Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang
dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.
Undang-Undang Anti Monopoli
No. 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undang
Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu
pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum.Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti
Monopoli.
Monopoli diindikasikan
sebagai sesuatu yang netral, bukan positif maupun negatif dikarenakan ada
beberapa hal yang mempengaruhi terjadinya monopoli, antara lain :
•
Monopoli terjadi sebagai akibat dari “superior
skill”, yang salah satunya dapat terwujud dari pemberian hak paten secara
eksklusif oleh negara.
•
Monopoli terjadi karena pemberian
negara. Di Indonesia terlihat dari
pelaksanaan pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang dikutip kembali dalam pasal
51 UU ini.
•
Monopoli merupakan suatu “historical
accident” dimana monopoli terjadi karena tidak sengaja dan berlangsung
karena proses alamiah yang ditentukan oleh berbagai faktor terkait dimana
monopoli tersebut terjadi. Dalam hal ini
penilaian mengenai pasar bersangkutan yang memungkinkan terjadinya monopoli
sangat relevan.
Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan
usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam
menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1. Menjaga
kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat,
sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku
usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh
pelaku usaha.
4. Terciptanya
efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Kegiatan yang Dilarang
Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 adalah :
1.
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a.
Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum
ada substitusinya;
b.
Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat
masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c.
Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu.
Bagian
Kedua Monopsoni Pasal 18 adalah :
1.
Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan
pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar
bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
2.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang
atau jasa tertentu.
Bagian
Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 adalah :
1.
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau
beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
berupa:
a.
Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha
tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
b.
Mematikan usaha pesaingnya di pasar
bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
Pasal
21 Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi
dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa
yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian
Keempat Persekongkolan Pasal 22 adalah :
1.
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan
pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal
23 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan
informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia
perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat.
Pasal
24 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi
dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud
agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan
menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang
dipersyaratkan.
2.4 Perjanjian
yang Dilarang
1.
Oligopoli
Oligopoli
adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit,
sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2.
Penetapan Harga
Dalam
rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara
lain :
a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh
konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang
harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh
pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang
memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau
memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah
daripada harga yang telah dijanjikan.
3. Pembagian
Wilayah
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan
untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau
jasa.
4. Pemboikotan
Pelaku
usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang
dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk
tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5. Kartel
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud
untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu
barang dan atau jasa.
6. Trust
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan
kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih
besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap
perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi
dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
7. Oligopsoni
Keadaan
dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
8. Integrasi
Vertikal
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk
menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi
barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan
hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung
maupun tidak langsung.
9. Perjanjian
Tertutup
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok
atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu
dan atau pada tempat tertentu.
10. Perjanjian
dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
Posisi
Dominan
Dalam perspektif
ekonomi, posisi dominan adalah posisi yang ditempati oleh perusahaan yang
memiliki pangsa pasar terbesar.Dengan pangsa pasar yang besar tersebut perusahaan
memiliki market power.Dengan market power tersebut, perusahaan dominan dapat
melakukan tindakan/strategi tanpa dapat dipengaruhi oleh perusahaan pesaingnya.
Dalam UU No.5/1999, posisi dominan didefinisikan sebagaisuatu keadaan dimana
pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti atausuatu pelaku usaha
mempunyai posisi lebih tinggi daripada pesaingnya padapasar yang bersangkutan
dalam kaitan pangsa pasarnya, kemampuan keuangan,akses pada pasokan atau
penjualan serta kemampuan menyesuaikan pasokan atau
permintaan barang atau jasa
tertentu.
Posisi dominan
dapat dikatakan salah satu kunci pokok (pusat) dari persaingan usaha.Mengapa?Karena
hampir pada setiap kasus hukum persaingan usaha,menjadi perhatian pertama
lembaga persaingan usaha, dalam hal ini di Indonesia,Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) adalah terhadap posisi dominan suatu perusahaan pada pasar yang
bersangkutan.Siapa yang mempunyai posisi dominan pada pasar yang
bersangkutan?Atau kalau suatu kasus dilaporkan ke KPPU apakah terlapor
mempunyai posisi dominan? Kalau pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab dengan
ya, bagaimana pelaku usaha tersebut melakukan penyalahgunaan posisi dominannya,
maka yang akan dilakukan adalah tinggal membuktikan, apakah pelaku usaha
tersebut benar-benar melakukan penyalahgunaan posisi dominannya danbagaimana
pelaku usaha tersebut melakukan penyalahgunaan posisi dominannya.Kalau pelaku
usaha (terlapor) tidak mempunyai posisi dominan, bagaimana terlapor dapat
melakukan persaingan usaha tidak sehat di pasar yang bersangkutan? Dan hal yang
perlu dicari tahu dan dibuktikan adalah apakah pasar yang bersangkutan terdistorsi
atau tidak. Bentuk pasar terdistorsi misalnya pelaku usaha lain tidak dapat
masuk ke pasar yang bersangkutan, karena adanya hambatan-hambatan pasar(entry
barrier) atau apakah terlapor mempunyai hubungan terafiliasi dengan pelakuusaha
lain sehingga dapat melakukan hambatan-hambatan persaingan usaha? Pertanyaan-pertanyaan
inilah yang akan dielabolarasi dalam bab ini, ditinjau dariaspek UU No. 5/1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat (UU No.
5/1999) sehingga mempermudah pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan posisi
dominan dan penyalahgunaannya.
Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan
penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada
tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal
yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku
usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi
administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat ( 2 ) UU Anti Monopoli. Meski KPPU
hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti
Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai
pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
§ Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai
dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 ( dua puluh lima miliar rupiah ) dan
setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 ( seratus miliar rupiah ), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 ( enam ) bulan.
§ Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai
dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 5 ( lima ) bulan.
§ Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) dan
setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah ) atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 3 ( tiga ) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk
ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
§ pencabutan
izin usaha; atau
§ larangan
kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap
undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
§ Penghentian
kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak
lain.
Aturan ketentuan pidana
di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas
siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks
pidana.
Sumber :
niamulya201412011.weblog.esaunggul.ac.id/
Komentar
Posting Komentar