Bedah Kasus Mengenai Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Hak
dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen
a)
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa
b) Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa
serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan
c) Hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
d)
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan
e) Hak untuk mendapatkan advokasi
perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut
f) Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen
g) Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama,
budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosialnya
h) Hak untuk mendapat kompensasi, ganti
rugi dan atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban
konsumen
a) Membaca, mengikuti petunjuk informasi,
dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa demi keamanan
dan keselamatan
b) Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/ atau jasa
c) Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati
d) Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut
Asas Perlindungan
Konsumen
Perlindungan konsumen
diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam
pembangunan nasional, yakni:
1. Asas Manfaat adalah segala upaya dalam
menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas Keadilan adalah memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas Keseimbangan adalah memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil maupun spiritual.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen
dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas Kepastian Hukum adalah pelaku
maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan
Konsumen
Tujuan perlindungan
konsumen meliputi:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa
3.Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.Menetapkan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapat informasi
5.Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
6.Meningkatkan kualitas barang dan/ atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Contoh
Kasus
“ANALISIS KASUS SUSU FORMULA DAN PERLINDUNGAN
KONSUMEN”
Di Indonesia,
nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal ini
menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah
setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47
merk susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei
menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter Sakazakii.
Hasil ini berbeda
dengan temuan penelitian Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73%
susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang
dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E. Sakazakii
. Apa pun perbedaan
yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas kasus susu formula ini
telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini
membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya
memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran
konsumen dalam pembangunan ekonomi.
Tanggung Jawab Produk
Dalam
perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product
liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa
pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung
jawab pelaku usaha. Doktrin tersebut selaras dengan doktrin perbuatan melawan
hukum (pasal 1365
KUHPerdata) yang
menyatakan, “Tiap per
buatan melanggar
hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang
karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti
kerugian tersebut.”
Doktrin tersebut
selayaknya dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort)
sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seorang
konsumen, apabila dirugikan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, dapat
menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa
berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang
eceran/penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa
yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi
konsumen. Selama ini, kualifikasi gugatan yang masih digunakan di Indonesia
adalah wanprestasi (default). Apabila ada hubungan kontraktual antara konsumen
dan pengusaha, kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Jika gugatan konsumen
menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual
tidaklah diisyaratkan. Bila tidak, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan
unsur-unsur seperti adanya perbuatan melawan hukum. Jadi, konsumen dihadapkan
pada beban pembuktian berat, karena harus membuktikan unsur melawan hukum. Hal
inilah yang dirasakan tidak adil oleh konsumen, karena yang tahu proses
produksinya adalah pelaku usahanya. Pelaku usahalah yang harus membuktikan
bahwa ia tidak lalai dalam proses produksinya. Untuk membuktikan
unsur "tidak lalai" perlu ada kriteria berdasarkan ketentuan hukum
administrasi negara tentang "Tata Cara Produksi Yang Baik" yang
dikeluarkan instansi atau departemen yang berwenang.
Kedigdayaan Produsen
Berdasarkan prinsip
kesejajaran kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, hal itu mestinya tidak
dengan sendirinya membawa konsekuensi konsumen harus membuktikan semua unsur
perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, terhadap doktrin perbuatan melawan
hukum dalam perkara konsumen, seyogiannya dilakukan "deregulasi"
dengan menerapkan doktrin strict product liability ke dalam donktrin
perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat dijumpai landasan
hukumnya dalam pasal
1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa penjual
bertanggung jawab adanya "cacat tersembunyi" pada produk yang dijual.
Menurut doktrin strict product liability, tergugat dianggap telah bersalah
(presumption of quality), kecuali apabila ia mampu membuktikan bahwa ia tidak
melakukan kelalaian/kesalahan. Seandainya ia gagal membuktikan
ketidaklalaiannya, maka ia harus memikul risiko kerugian yang dialami pihak
lain karena mengkonsumsi produknya. Doktrin tersebut memang masih merupakan hal
baru bagi Indonesia.
Kecuali Jepang, semua
negara di Asia masih memegang teguh prinsip konsumen harus membuktikan
kelalaian pengusaha. Sekalipun doktrin strict product liability belum dianut
dalam tata hukum kita, apabila perasaan hukum dan keadilan
masyarakat menghendaki lain, kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang
No 14 Tahun 1970, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai
hukum yang hidup di masyarakat (living law) Walhasil, berkait kasus susu
formula ada hal yang patut ditarik pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih
terpampang adalah “kedigdayaan” produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil
kebijakan. Terlihat, pihak-pihak terkait bersikap defensif dengan seolah
menantang konsumen yang merasa dirugikan untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya
kelalaian/ kesalahan” terhadap sebuah produk. Padahal, pihak-pihak berwenanglah
yang harus membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian dalam produknya
tersebut.
ANALISIS
Berdasarkan studi kasus
diatas, perlindungan konsumen di Indonesia masih sangat lemah. Hal ini terlihat
ketika Kementerian Kesehatan baru mengumumkan setelah setahun lamanya para
konsumen susu formula bayi ingin mengetahui fakta bahwa susu formula bayi untuk
usia 0-6 bulan tersebut apakah mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii
atau tidak. Namun fakta yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan
tidak sesuai dengan hasil penelitian dari temuan peneliti Institut
Pertanian Bogor, yang menyebutkan 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40%
makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006
terkontaminasi E. Sakazakii
Apa pun perbedaan yang
tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas kasus susu formula ini telah
menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini
membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya
memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen
dalam pembangunan ekonomi. Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin
yang disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang
bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat
dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi
beban dan tanggung jawab pelaku usaha. Seorang konsumen, apabila dirugikan
dalam mengkonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan
kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar,
pedagang eceran/penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung
dari siapa yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan
kerugian bagi konsumen.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar