Postingan

Subjek Dan Objek Hukum

Subjek Hukum Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum. Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu : I.           Subjek Hukum Manusia  setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu : 1.       Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 2.       Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. II.             Subjek Hukum Badan Usaha Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu...

HUKUM EKONOMI DAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

Pengertian Hukum Ekonomi Hukum ekonomi  lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia,  h ukum ekonomi  berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi,dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. R ochmat Soemitro  mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomidiartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. S unaryati Haryono  memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut: 1. A spek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan 2. Aspek pengaturan...

Tugas 5: Fungsi Koperasi Di Negara Berkembang

             Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Di negara lain pun pasti mempunyai sebuah lembaga koperasi termasuk di negara ASEAN. Saya akan membandingkan Koperasi antara Negara Thailand dan Singapura. Kenapa saya memilih kedua itu karena kita pastinya sudah tahu bagaimanan fungsi dari koperasi dari Negar...

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI

KOPERASI “JAYA BERSAMA” Jln.nusantara no.5      Neraca Per Januari 2013 sampai Juli 2013 Pendapatan Bunga Modal 178,900,000 Simpanan Anggota 14,560,000 Total Pendapatan 193,460,000 Biaya Simpan Pinjam Bunga Simpanan Anggota 1,456,000 Bunga Modal Penyertaan 15,800,000 Bunga Pinjaman Perbankan 26,000,000 Subtotal 43,256,000 Biaya Operasional Gaji Ketua Umum 32,000,000 Gaji Karyawan 33,900,000 Gaji Pengawas 17,050,000 Biaya-biaya Lain 13,900,000 Beban Listrik Dan Telpon 16,500,000 Perlengkap...

CARA MENGHITUNG SHU KOPERASI

SHU KOPERASI Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.   Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut : SHU atas Jasa Pinjam 25% SHU atas Simpanan Wajib 20% Dana Pengurus 10% Dana Karyawan 10% Dana Pendidikan 10% Dana Sosial 10% Cadangan 15% Contoh Kasus SHU ( Ekonomi Koperasi )  1. Koperasi “Sinar...